Fahri Hamzah Hari Ini Diperiksa Polisi
Fahri akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Senin (19/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Fahri akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.
Baca: Kisah Pawang Memanggil Buaya Pemangsa Manusia, Ada yang Kembalikan Jasad Utuh Ada Tercabik-cabik
"Memang ada agenda pemeriksaan sebagai saksi," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/3/2018).
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018). Ia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.