Sabtu, 4 Oktober 2025

Fahri Hamzah Hari Ini Diperiksa Polisi

Fahri akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Senin (19/3/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Fahri akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.

Baca: Kisah Pawang Memanggil Buaya Pemangsa Manusia, Ada yang Kembalikan Jasad Utuh Ada Tercabik-cabik

"Memang ada agenda pemeriksaan sebagai saksi," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/3/2018).

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018). Ia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved