Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

JR Saragih Persiapkan Diri dan Dokumen untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Sumut

JR Saragih tetap tenang dan menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih (dua kiri) dan Ance Selian (dua kanan) mengikuti sidang sengketa Pilkada Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3/2018). Bawaslu Sumut mengabulkan sebahagian gugatan JR Saragih dan Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait keabsahan legalisir ijazah. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih sudah mengatahui dia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat keterangan palsu atas legalisir ijazah SMA syarat mendaftar bakal calon gubernur.

Terkait status hukum tersebut, JR Saragih tetap tenang dan menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, kepada Tribunnews.com, Jumat (16/3/2018).

"JR Saragih sudah tahu statusnya tersangka," ujar Ferdinand Hutahaean.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, JR Saragih tengah mempersiapkan diri dan dokumen penting yang diperlukan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Saat ini JR Saragih sedang mempersiapkan diri dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi panggilan penyidik di Polda," jelasnya.

Baca: Masuk Bursa Cawapres Gerindra, Rizal Ramli: Saya dan Prabowo Teman

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut selaku pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pilkada Sumut Kombes Pol Andi Rian mengumumkan status tersangka JR Saragih, Kamis (15/3/2018) malam.

Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba sekaligus Tim Pemenangan bakal calon Gubernur JR Saragih - bakal calon Wakil Gubernur Ance Selian mengatakan, JR sudah mengetahui kabar penetapan tersangka dari media sosial.

Sampai Kamis malam, surat pemberitahuan dari Gakkumdu belum diterimanya.

DPP Partai Demokrat pun angkat suara menanggapi penetapan tersangka JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.

"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).

Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan