Pilpres 2019
Capres Petahana Boleh Kampanye Asal Tidak Ganggu Tugas Negara
Kampanye presiden dilakukan bersamaan waktunya dengan kampanye untuk pemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan KPU RI memberikan hak kepada calon presiden petahana melakukan kampanye saat Pemilu 2019.
Kampanye presiden dilakukan bersamaan waktunya dengan kampanye untuk pemilu calon anggota DPRD, DPR, dan DPD RI. Aturan kampanye itu terdapat di Pasal 267, Pasal 281, Pasal 299, dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Pilpres pada dasarnya kalau misalnya orang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi, maka kemudian mempunyai hak kampanye. Di dalam menggunakan hak ditentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara," tutur Hasyim ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (15/3/2018).
Dia menjelaskan, presiden sepanjang tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatan masih berstatus sebagai presiden.
Pada saat kampanye, kata dia, presiden diperbolehkan mengambil cuti. Namun, menurut dia, cuti itu bukan dalam konteks ada kekosongan jabatan.
Baca: KPU RI: Biarkan Rakyat Memilih Calon Kepala Daerah yang Layak
Dia menjelaskan, cuti itu dalam rangka berimbang dan setara antara masing-masing calon supaya walaupun seseorang masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali yang disebutkan di dalam undang-undang, yaitu mendapatkan fasilitas pengamanan.
"Jadi cuti di luar tanggungan negara. Supaya tidak menggunakan fasilitas negara," katanya.
Sebelumnya, Joko Widodo berpeluang maju sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 sudah menyatakan dukungan mengusung mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan selama mengikuti Pilpres 2019, Jokowi dapat berkampanye tanpa meninggalkan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Di Pasal 301 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
KPU RI akan membuat PKPU mengenai aturan kampanye pasangan calon presiden. Kampanye pasangan calon presiden itu harus diatur supaya jangan sampai menggangu tugas-tugas kenegaraan.
Berkaca pada pemilu 2004 dan 2009, apabila ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif mencalonkan diri, tetap diperbolehkan kampanye.