Tiga Mahasiswa Surabaya Bertukar Informasi Peretasan Lewat Aplikasi Telegram
"Mereka punya forum salah satunya menggunakan aplikasi telegram," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya
Tersangka berinisial AN (21), ATP (21), dan KRS (21) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka melakukan peretasan sejak 2017.
Roberto menerangkan, para tersangka menggunakan metode SQL Injection melalui bahasa pemrograman untuk melakukan peretasan.
Ketiga pelaku merupakan anggota komunitas peretasan Surabaya Black Hat.
Dalam pengungkapan kasus, polisi mendapatkan informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI dan Internet Crime Complaint Center atau IC3 yang berpusat di New York, AS, mengenai peretasan yang dilakukan di Indonesia.
Kemudian, polisi menangkap tiga tersangka di Surabaya, Minggu (11/3/2018).
Namun, terdapat tiga tersangka lain, yang tengah dilakukan pengejaran. Mereka juga anggota dari SBH.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.