Kadep Politik PKS Tantang Fahri Hamzah Uji Kebenaran Lewat Mubahalah
Ustad Suwanto dari LIPIA mengartikan mubahalah sebagai kegiatan saling melaknat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian menantang Wakil DPR RI, Fahri Hamzah untuk mubahalah pada Jumat, (16/3/2018) mendatang.
Ustad Suwanto dari LIPIA mengartikan mubahalah sebagai kegiatan saling melaknat, saling memohon kepada Allah SWT agar menurunkan laknat kepada masing-masing pihak.
"Dengan mengharap ridho Allah SWT dan untuk mengungkap kebenaran serta maslahat yang lebih besar maka dengan ini saya Pipin Sopian menantang Fahri Hamzah untuk berani bermubahalah mempertanggungjawabkan secara ukhrowi kebenaran pernyataan publik saudara Fahri," ucap Pipin secara lantang di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Baca: Tuti Teriak Histeris Saat Digelandang KPK, Sebut Nama Hakim Pemberi Order
Pipin menilai Fahri mengeluarkan pernyataan tidak benar terkait pemecatannya oleh PKS.
Menurut Pipin, Fahri pernah diajak bicara langsung oleh Ketua Majelis Syuro PKS sebelum proses pemberhentiannya dari semua jenjang keanggotaan PKS.
Pipin menyayangkan pernyataan Fahri yang merugikan dan merusak kehormatan Pimpinan PKS dan PKS sebagai partai dakwah. Ia sempat membacakan siaran pers dengan nada bergetar dan pelan menunjukkan kekecewaannya.
"Diantara kita ada yang menganggap bahwa mulutnya dilindungi oleh Konstitusi. Tapi ketahuilah mulut kita dilaknat Allah Subhanahu Wata’ala jika dipakai untuk berbohong dan menebar fitnah sesama saudara," ungkap Pipin.
Baca: 3 Hacker Surabaya Bobol 600 Situs di 44 Negara, FBI Turun Tangan
Aksi saling laknat tersebut akan digelar di Mesjid Al Hikmah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2018).
"Saya mengundang kader dan simpatisan PKS untuk menjadi saksi kami berdua. Saya berharap dengan mubahalah ini, kader, simpatisan, dan publik mengetahui kebenaran yang sesungguhnya siapa yang jujur dan siapa yang berbohong," tegas Pipin.