Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim Sebut Keterangan Saksi Sekda Kabupaten Kukar Dalam Sidang Korupsi Bupati Rita Berbelit

"Di sini tuh nggak ada tekanan kalau emang benar, seperti itu. Saudara ditanya tentang Khoi atau Khaerudin saja tadi berbelit-belit."

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelum Marli disumpah, sempat meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memberikan informasi terkait kondisi kesehatannya.

Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir

Baca: KOPEL: Jangan Terus Bikin Akrobat Politik, Presiden Jokowi Harus Tanggung jawab Selesaikan UU MD3

"Saya punya sakit jantung. Ada empat ring dan sudah dioperasi dua kali. Jadi saya tidak bisa ditekan dan tidak bisa mengingat yang terlalu lama," ungkap Marli.

Selama persidangan, Marli sempat terdiam dan mengarahkan kepalanya ke atas sambil menghela napas.

Untuk itu, Sugiyanto mempersilahkannya untuk minum. Marli dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2010 yang mengetahui perizinan usaha perkebunan.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwakan Rita Widyasari dan orang kepercayaannya, Khaerudin. Bersama dengan Khaerudin, Rita didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar rupiah pada Rabu (21/2/2018).

Sementara dakwaan khusus untuk Rita terkait penerimaan suap enam miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima Heri Susanto Gun atau Abun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved