DPR Sedang Siapkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan parlemen sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
Tujuannya guna melindungi privasi warga negara.
Untuk itu Bamsoet demikian sapaannya, mengharapkan pemerintah bisa seirama dalam menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Baca: Izin Kebun Sawit Diserobot, Anggota DPRD Kutai Kertanegara Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Setiap Bulan
Menurut Politikus Golkar ini, RUU perlindungan Data Pribadi ditujukan untuk membenahi payung hukum yang diantaranya akan melindungi data kependudukan.
Karenanya Wakil rakyat dari Partai Golkar itu meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM segera menuntaskan harmonisasi draf RUU Perlindungan Data Pribadi.
Baca: Wanita Ini Secepat Kilat Sembunyikan Narkoba di Lemari Setelah Teleponnya Tak Kunjung Diangkat Suami
“Terutama terkait isu pembentukan Komisi Penyelesaian Sengketa, sanksi pidana, dan definisi mengenai data pribadi, mengingat RUU tersebut merupakan prioritas untuk dibahas,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI ini, di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca: Senyum dan Pengakuan Vicky Shu Dalam Sidang Kasus First Travel
Bersaman dengan itu, Bamsoet mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membenahi payung hukum yang memungkinkan instansi pemerintah lainnya bisa memanfaatkan data kependudukan.
Tujuannya agar setiap warga negara beserta data pribadinya tetap terlindungi.
“Mengingatkan pemerintah bahwa pemanfaatan data pribadi penduduk oleh lembaga lainnya merupakan penggunaan tanpa hak dan menciderai hak privat rakyat yang seharusnya dilindungi negara,” ujar Bamsoet.