Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Bawa 16 Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah ke Jakarta

Total 16 kendaraan mewah Bupati Abdul Latif tersebut sedang dibawa ke Jakarta untuk dijadikan alat bukti tambahan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018). Abdul Latif diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatn kelas I, II, III, dan VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif ‎pada Senin (12/3/2018).

Kendaraan mewah tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang menyeret Abdul Latif.

"Disita dari tersangka Bupati HST (Abdul Latif) karena diduga terkait dengan tindak pidana," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Kendaraan mewah yang disita KPK tersebut terdiri dari delapan mobil dan delapan motor.

Dua mobil merk Rubicon, dua mobil merk Hummer, satu Cadillac Escalade, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV.

Baca: Wakil Ketua KPK Tidak Sepakat Pernyataan Wiranto Tunda Penetapan Tersangka

Kemudian, empat motor Harley, satu motor merk BMW, satu motor Ducati, empat motor trail merk KTM.

Total 16 kendaraan mewah Bupati Abdul Latif tersebut sedang dibawa ke Jakarta untuk dijadikan alat bukti tambahan.

"Kendaraan dibawa dengan kapal ke Jakarta. Kemarin dibawa ke Jaarta, hari ini mungkin masih dalam perjalanan," jelas Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.

Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Perusahaan miliki Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Serta dari brankas di rumah Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved