Sempat Ribut, Penumpang Lion Air Pakai Baju Pelampung dan Memaksa Pesawat Balik Lagi ke Bandara
Seorang penumpang pesawat Lion Air JT358 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Minangkabau mengenakan pelampung
Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum. Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, pelanggaran tata tertib dalam penerbangan, serta pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan. Penumpang juga dilarang melalukan perbuatan asusila, perbuatan yang mengganggu ketenteraman, atau pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.