Presiden Jokowi Akan Buka Latsar 5 Ribu CPNS Rekrutan 2017
Asman menambahkan, pelaksanaan Diklat Terintegrasi melalui Latsar CPNS yang diikuti oleh seluruh CPNS mengacu pada Peraturan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuka diklat pra jabatan terintegrasi melalui pelatihan dasar (Latsar) CPNS hasil rekrutmen Tahun 2017, pada Selasa (27/3/2018).
Latsar akan diikuti 5.000 CPNS dari K/L secara nasional. Sedangkan untuk Latsar CPNS Provinsi Kalimantan Utara akan dilakukan oleh Menteri PANRB.
"Latsar terintegrasi itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 63 dan 64 dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi," demikian dirilis di laman Kementerian PANRB, Kamis (8/3/2018).
Hal ini perlu dilakukan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang selama 1 tahun.
“Setiap instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan tersebut,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seperti tertulis dalam surat Menteri PANRB bernomor B/182/M.SM.01.00/2018.
Asman menambahkan, pelaksanaan Diklat Terintegrasi melalui Latsar CPNS yang diikuti oleh seluruh CPNS mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi (LAN) Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III, dan untuk waktu serta penyelenggaraan dapat berkordinasi dengan LAN.
Dijelaskan bahwa kurikulum yang dipergunakan dalam Latsar antara lain sikap perilaku bela negara, internalisasi nilai nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI.
Selain itu, juga habituasi di tempat kerja, dimana dalam pembentukan karakter PNS tersebut diselenggarakan oleh lembaga diklat pemerintah pusat/daerah yang terakreditasi.
Sementara untuk penguatan kompetensi teknis yang berkesesuaian dengan bidang tugas diselenggarakan oleh unit yang membidangi pengelolaan SDM instansi dan/atau bekerjasama dengan unit penyelenggara diklat terakreditasi dengan konsentrasi pada penguatan kompetensi teknis umum (administratif) dan kompetensi teknis substantif.
Untuk tim pengajar serta peserta latsar di pemerintah pusat dan daerah bersifat nasional atau lintas instansi dan/atau lintas pemerintah daerah secara proporsional.
Selama kurun waktu masa percobaan sebagai CPNS dilakukan penilaian secara menyelruh sebagai dasar penetapan kelayakan pengangkatan.
Dalam Peraturan Kepala LAN nomor 25 tahun 2017 disebutkan, pelatihan dasar CPNS Golongan II dan III diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter.
Hal ini dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai- nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.
Sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS bagi CPNS Golongan II dan III adalah terwujudnya PNS profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat.
Jumlah peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III paling banyak 40 orang dalam satu kelas per angkatan, dengan penugasan peserta yang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.