Korupsi KTP Elektronik
Mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wapres Jadi Saksi di Sidang e-KTP
Keduanya yakni Mahmud Toha Siregar, PNS Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan dua saksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (8/3/2018).
Keduanya yakni Mahmud Toha Siregar, PNS Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mantan Deputi Bidang administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Imam Bastari.
Sebelum bersaksi, keduanya diminta bersumpah agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi keadilan.
Lanjut jaksa mempersilakan jaksa penuntut umum pada KPK untuk memeriksa saksi lebih dulu. Pada saksi Imam Bastari, jaksa menanyakan soal tugas dan tupoksinya.
Termasuk jaksa juga menanyakan mengenai apakah Imam Bastari pernah berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri yakni melakukan pendampingan.