Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Panggil Empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Pinjaman Daerah

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JNS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.

Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JNS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Baca: Setya Novanto Mengaku Tidak Tahu Data Medisnya Dipalsukan

Empat saksi yang dipanggil pada hari ini merupakan ketua fraksi partai di DPRD Lampung Tengah.
Mereka diantaranya adalah Ketua Fraksi Golkar Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.

Selain keempatnya, KPK juga memanggil PNS Dinas Bina Marga Andri Kadarisman, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Rusmaladi.

Baca: Alasan IPDN Beri Gelar Doctor Honoris Causa Kepada Megawati

Serta dua orang swasta yaitu pengurus PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Simon Susilo. Serta satu lagi Kepala Sekretariat DPC PDI-P Lampung Tengah, Julion Efendi.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Baca: Megawati Mendapat Gelar Doctor Honoris Causa dari IPDN

Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved