Selasa, 7 Oktober 2025

Kepala Daerah Terlibat Korupsi

Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam Enggan Komentari Tuntutan Jaksa 18 tahun Penjara

Jaksa menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi.

Theresia Felisiani
Suasana persidangan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). 

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 1.596.385.454.137. Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6s ayat 1 KUHPidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved