Selasa, 7 Oktober 2025

Terpidana Terorisme

Wiranto Keberatan Abu Bakar Ba'asyir Jalani Tahanan Rumah, Ini Tanggapan Tim Pengacara

"Jadi janganlah paranoid sehingga menstempel ulama sebagai orang yang radikal," kata pengacara dari Tim Pengacara Muslim itu.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-inlihat foto Wiranto Keberatan Abu Bakar Ba'asyir Jalani Tahanan Rumah, Ini Tanggapan Tim Pengacara
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan. Baasyir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum seumur hidup, atas dugaan keterlibatan dengan beberapa aksi terorisme di Tanah Air.

"Keputusan dipindahkan di rumah tahanan bukan di rumah yang deket dengan kampung halaman menjadi lebih mudah saudara besuk. Lebih mudah berkomunikasi dengan famili perlakuan tetap sama di rumah tahanan. Pengawasan dan perlakuan tetap sama," ujarnya.

Wiranto meminta agar spekulasi mengenai status Abu Bakar Ba'asyir menjadi tahanan rumah, ada pemberian amnesti dan grasi untuk sementara itu tidak ada.

"Saya harap selesai jangan terus dimunculkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved