Korupsi KTP Elektronik
Tersangka Baru Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Penuhi Panggilan KPK
Made Oka Masagung hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 10.15 WIB.
Made Oka Masagung (MOM) adalah satu dari dua tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi E-KTP yang diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (28/2/2018) lalu.
Baca: Pemprov DKI Tata Ulang Jalur dan Trotoar di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin
Selain Made Oka, KPK juga menetapkan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi (IHP) yang juga keponakan Setya Novanto sebagai tersangka baru E-KTP.
Mengenakan jaket hitam dan kemeja putih, Made Oka langsung memasuki gedung dan tidak menggubris kehadiran awak media.
Baca: MUI Sebut Buzzer Penyebar Gosip Profesi Haram
Ia duduk sebentar di lobi dan kemudian langsung menuju ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Made Oka melalui dua perusahaannya di Singapura diduga menampung uang hasil korupsi E-KTP yaitu PT Delta Energi dan OEM Investment Pte Ltd.
“MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR RI sebesar 5 persen dari proyek E-KTP. Dia diduga menampung uang hasil korupsi E-KTP melalui dua perusahaannya di Singapura.”
Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
“Melalui PT Delta Energi MOM diduga menerima 2 juta US Dollar dan melalui OEM Investment Pte Ltd MOM menerima 1,8 juta US Dollar dari Biomorf Mauritius. Uang itu diduga diperuntukkan bagi Setya Novanto,” ujar Agus Rahardjo tanggal 28 Februari 2018 lalu.
Sementara Irvanto diduga menampung uang hasil korupsi E-KTP sebesar 3,5 juta US Dollar untuk Setya Novanto.
Baca: Sidang Setya Novanto Akan Digelar Setiap Hari
Irvanto dan Made Oka bersama Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Andi Narogong diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi tertentu dengan menyalahgunakan wewenang, sarana atau kesempatan yang melekat pada diri mereka karena jabatan atau kedudukan.
Irvanto dan Made Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.