OTT Bupati Ngada
Pemberi Suap Kepada Bupati Ngada Jalani Pemeriksaan di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/3/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Tersangka kasus korupsi Kabupaten Ngada, NTT yang juga Direktr PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasusnyang sama yaitu Marinus Sae yang juga Bupati Ngada.
Dalam kasus itu WIU disangkakakn melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sementara MSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.