KPU: Pasal di UU Pemilu Buka Peluang Capres Tunggal, Seperti Ini Penjelasannya
"Di UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 ditentukan bahwa yang dapat mencalonkan itu hanya partai politik peserta Pemilu DPR sebelumnya.
Dalam hal ini, Hasyim menegaskan, KPU RI hanya menerjemahkan undang-undang, namun tidak berwenang untuk membuat undang-undang.
"Jangan tanya saya itu yang dibuat oleh pembentuk undang-undang tanya pembentuk undang-undang, aturan itu di undang-undang," tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal, dia menambahkan pasangan itu harus memenuhi ketentuan perolehan suara yang diatur dalam undang-undang.
"Kalau sudah ada calon dan calonnya calon tunggal UUD mengatakan untuk bisa menjadi presiden terpilih itu harus memperoleh suara 50 persen suara sah dengan persebaran lebih dari separuh jumlah provinsi dan di setiap provinsi minimal menang 20 persen suara sah, itu masih berlaku. Pasal 6 a UUD 1945," tambahnya.