Pilkada Serentak
90 Persen Calon Kepala Daerah Berpotensi Tersangka, KPU Minta Masyarakat Pandai Memilih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menilai temuan itu hanya sebatas dugaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkap terdapat sejumlah peserta pilkada serentak 2018 berpotensi menjadi tersangka.
Menanggapi temuan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menilai temuan itu hanya sebatas dugaan.
Namun, dia meminta masyarakat berhati-hati memilih pasangan calon yang akan maju di Pilkada serentak 2018. Dia menyarankan masyarakat menyeleksi pasangan, sehingga tidak akan memilih calon tersangka.
"Engga (engga papa,-red) kan itu baru dugaan. Itu belum terbukti (yang katanya berpotensi menjadi TSK,-red) dan masyarakat harus pandai-pandai melihat dan mencari informasi, pilih kandidat yang baik dan bersih," tutur Arief, ditemui di Kantor KPU RI, Selasa (6/3/2018).
Meskipun ada pasangan calon berstatus tersangka, kata dia, tahapan Pilkada serentak 2018 akan tetap berjalan. Pihak KPU menyelenggarakan pemilu berdasarkan ketentuan yang diatur.
"Pokoknya apa yang menjadi ketentuan nanti harus ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut terdapat 90 persen dari beberapa peserta pilkada yang ada saat ini akan menjadi tersangka di KPK.
Saat ini, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mereka yaitu, Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang berkompetisi di pemilihan bupati Jombang, Jawa Timur, serta Bupati Ngada Marianus Sae yang turut dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Terakhir, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra yang kini menjabat Wali Kota Kendari, terjerat kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari.
Adapun KPU memberlakukan mekanisme yang sama terhadap semua calon kepala daerah saat mengikuti Pilkada serentak 2018. Sehingga calon kepala daerah berstatus tersangka masih mempunyai hak mengikuti tahapan Pilkada termasuk kampanye.
Namun, status sebagai tersangka akan menyulitkan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye. Apalagi, apabila aparat penegak hukum menahan yang bersangkutan.
KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.