Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

Hal ini karena ada aturan, presiden dapat diusung partai atau gabungan partai yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi di DPR

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra 

Dia menjelaskan, apabila di Pilpres 2019 hanya diikuti calon tunggal maka itu berpotensi menimbulkan kekacauan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau jujur-jujuran bisa saja tidak berdiri kalau tidak berdiri masuk keadaan dalam hukum tata negara masuk dalam constitutional resist, dimana ada satu masalah kita tidak ada jalan keluar sebab masa jabatan presiden tidak bisa diperpanjang oleh MPR kalau presiden habis masa jabatan," ujarnya.

Sehingga, apabila terjadi kekacauan, kata dia, tak ada kepala negara yang mampu menangani. Sebab, masa jabatan presiden sudah berakhir yang mengakibatkan tidak mempunyai kewenangan mengatur negara.

"Iya, dampak akan sangat besar bagi kelangsungan bangsa dan negara. Sebab bisa terjadi chaos ketika chaos siapa yang bisa menangani presiden yang ada itu sudah tidak menjadi presiden lagi," kata dia.

Di kesempatan itu, dia menyayangkan para pembuat undang-undang yang hanya mengedepankan kepentingan untuk meraih kemenangan di Pemilu tanpa memikirkan dampak bagi bangsa dan negara.

"Kadang-kadang orang banyak menyusun undang-undang, pikiran hanya bisa menang, tetapi tidak berpikir sebagai seorang negarawan. Itu bisa berbahaya bagi bangsa dan negara," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved