Kepala BNN
Sebulan Sekali Heru Winarko Undang Anak Yatim ke Rumahnya
Jenderal polisi yang banyak berkarir di reserse tersebut rutin menyantuni anak yatim piatu.
"Dikasih uang sekolah, dikasih makan, dibekalin juga uang jajan. Uang sekolah mah lain lagi," ungkap Entang.
Entang pun baru tahu jika Heru kini telah menjadi Kepala BNN RI.
Ia mengatakan jika selama menjadi Kapolda Lampung dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Heru karena tidak memiliki nomor ponselnya.
Untuk itu, Entang berharap agar Heru tetap bisa terus membantu anak-anak yatim di Panti Asuhan Yakin.
"Mudah-mudahan berkah, apalagi sekarang sudah naik jabatan," ungkap Entang.
Tak lupa, Entang pun menitipkan salam untuk Heru.
"Kalau ketemu Pak Heru, tolong salamin dari Pak Entang ya," kata Entang sebelum mengakhiri pembicaraan lewat ponsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heru menjabat sebagai Kapolda Lampung sejak 31 Oktober 2012 sampai 5 Juni 2015.
Dilansir dari charitypediaid.org, Yayasan Yatim Piatu Dan Fakir Miskin yang disingkat menjadi Yayasan "Yakin" itu mulai berdiri di tahun 1978.
Baca: Ridal Bersyukur Putra Bungsunya Masih Hidup Meski Sempat Dibekap Pembunuh Metha
Pendiri Yayasan Yatim Piatu dan Fakir miskin Yakin adalah Haji Mutholib dan tokoh-tokoh ulama di sekitar Jatipadang dan terdaftar dengan Akte Notaris R. Oerip S.H tanggal 16 Desember 1978 No. 11.
Saat ini tercatat 10 orang anak lelaki yang tinggal di dalam panti asuhan dan 9 anak perempuan yang kembali ke kerabatnya karena faktor usia memasuki usia akil baligh dan keterbatasan tempat di dalam Panti.
Sementara untuk data penyantunan anak-anak non panti adalah sebagai berikut:
Usia Sekolah Dasar/MI total 29 anak, terdiri dari 10 anak laki-laki dan 19 anak perempuan.
Usia SMP/MI total 24 anak, terdiri dari 13 anak laki-laki dan 11 anak perempuan.
Usia SMA/MA total 10 anak, terdiri 5 anak laki-laki dan 5 anak perempuan.
Juga 48 orang lanjut usia (lansia) terdaftar sebagai anggota yayasan untuk disantuni.
Khusus untuk kepengurusan anak yatim piatu anak-anak yatim piatu, anak-anak yatim dan fakir miskin baik yang tinggal di Panti maupun di luar panti tersebut terdaftar dengan Akte Perubahan No.1 TGL 11 Maret 2014 dan S.K Menkeh dan HAM RI No. C-308.HT.03.02-Th 2003 tanggal 14 Maret 2003. (Tribun Network/gita irawan/wly)