Pemilu 2019
PBB Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu, Kader: Yusril Presiden
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra langsung dipeluk oleh seorang ibu-ibu usai putusan sidang ajudikasi antara PBB dan KPU.
Baca: Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Tak Menolak Jika Ditawari Pekerjaan di Indonesia
"Bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi. Bisa saja dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain," ujar Afriansyah.
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 Bawaslu memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) berhak menjadi peserta pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.
Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu.
"Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Baca: Budi Waseso Tak Tertarik Terjun ke Dunia Politik
Bawaslu juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah.
Alasannya karena kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK," ucap Fritz. (Tribun Network/dennis destryawan/wly)