Senin, 6 Oktober 2025

Terpidana Terorisme

‎Jokowi Pertimbangkan Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah

Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi tahanan rumah untuk terpidana kasus terorisme

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Abu Bakar Baasyir mendatangi RSCM untuk melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi tahanan rumah untuk terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Baasyir, seiring kondisi kesehatannya yang melemah.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ‎mengatakan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan, sehingga dengan rasa kemanusiaan ada rencana dipindahkan yang dekat Solo, Jawa Tengah.

Baca: Paniknya Ashanty Ketika Arsy Hermansyah Mulai Hafal Lagu Cinta-cintaan

"Kakinya bengkak-bengkak, kalau ada apa-apa di tahanan, apa kata dunia, ‎makanya dengan kemanusiaan presiden supaya dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dulu lah ya," tutur Ryamizard di komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Ryamizard mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Baasyir akan dipindahkan menjadi tahanan rumah, namun sejatinya Presiden setuju dengan hal ini dengan dasar kemanusiaan.

Sementara terkait grasi, kata Ryamizard, topik tersebut tidak masuk dalam pembicaraan dirinya dengan presiden, tetapi lebih memfokuskan tahanan rumah karena lebih dekat dengan keluarganya nanti.

"Bukan apa-apa, keamanannya kita yang tanggung juga, kalau dibebaskan, nanti ada apa-apa, oh ini (salah pemerintah) lagi katanya, kan enggak begitu," tuturnya.

Tetap Dalam Penjagaan

Meskipun nantinya Baasyir menjadi tahanan rumah, penjagaan dari aparat penegak hukum akan tetap melekat dan meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.

"Iya (dijaga), ‎saya bilang (pihak keluarga) yang penting sudah ada kebijaksanaan sangat baik dari Presiden harus dibales baik juga, dia sanggup," tutur Ryamizard.

Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja.

Perjalanan terpidana akan dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali, dimana tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved