Kamis, 2 Oktober 2025

Gunakan GPS Ponsel Saat Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Menurut Budiyanto, pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
GPS iphone di datsun1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara yang menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merujuk pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi.

Menurut Budiyanto, pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi, semisal menggunakan ponsel dan terpengaruh alkohol.

"Bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh. Itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) ketentuan pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling bayak 750 ribu," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).

Termasuk penggunaan GPS handphone saat berkendara disebutkan Budiyanto juga dilarang. Ataupun penggunaan aksesoris handphone baik perekat atau penjepit untuk memudahkan pengemudi memainkan handphone saat berkendara juga dilarang.

"Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," ujar Budiyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved