Pemilu 2019
Tanggapan Mendagri Soal KPU Larang Penggunaan Gambar Tokoh Nasional untuk Kampanye
Menurutnya pihak yang melakukan protes bisa mengajukan uji materiil di MK (Mahkamah Konstitusi).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo ikut menanggapi peraturan KPU RI yang melarang partai politik tidak boleh menggunakan gambar tokoh nasional untuk digunakan dalam kegiatan kampanye.
Menurutnya pihak yang melakukan protes bisa mengajukan uji materiil di MK (Mahkamah Konstitusi).
“Jadi begini ya, ini kan ada yang setuju dan ada yang tidak. Kalau yang menolak bisa ajukan judicial review (uji materiil) ke MK,” ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Peraturan yang diumumkan KPU RI hari Senin (26/2/2018) lalu itu mendapat protes dari beberapa pihak terutama dari partai politik.
“Itu kami pertanyakan bagaimana bisa melarang partai politik menggunakan gambar tokoh politik yang memiliki hubungan sejarah dengan partai itu,” ujar politisi PPP Achmad Baidowi.
Saat pengumuman KPU RI mencontohkan agar parpol tidak menggunakan gambar tokoh nasional seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Besar Soedirman, dan pendiri NU Hasyim Asy’ari.
KPU berdalih bahwa tokoh-tokoh itu tidak bisa dimasukkan dalam alat peraga kampanye partai karena bukan pengurus partai.