Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Saksi Sebut Urus Izin dan Amdal di Kukar Minimal Bayar Rp 5 Juta sebagai Uang Terima Kasih

Aji Said mengatakan ada gratifikasi atau biasa disebut uang terima kasih yang diberikan para pemohon (perusahaan) maupun konsultan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Bupati pernah perintah secara langsung? " tanya kuasa hukum Rita lagi. Kembali Aji Said menjawab tidak pernah.

Kuasa hukum Rita juga menanyakan mengapa Aji Said tidak menolak menerima pemberian uang tersebut? Menurut Aji Said itu adalah bentuk loyalitas dan dia melanjutkan kebiasaan dari pejabat sebelumnya.

‎Atas keterangan dari Aji Said, Rita menyatakan menolak semua ketarangan. Mengenai uang yang diserahkan ke Suroto, itu juga dibantah oleh Rita.

"Saya menolak semua keterangan saksi yang mengatakan atas perintah saya, uang diserahkan ke Suroto tidak benar. Semasa saya bupati, saya hanya menerima berkas di rumah jalan Mulawarman. Berkasnya itu banyak, tidak pernah ada uang dalam map atau amplop atau dalam bentuk apapun," tegas Rita.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved