Korupsi di Kutai Kartanegara
Saksi Sebut Urus Izin dan Amdal di Kukar Minimal Bayar Rp 5 Juta sebagai Uang Terima Kasih
Aji Said mengatakan ada gratifikasi atau biasa disebut uang terima kasih yang diberikan para pemohon (perusahaan) maupun konsultan.
"Bupati pernah perintah secara langsung? " tanya kuasa hukum Rita lagi. Kembali Aji Said menjawab tidak pernah.
Kuasa hukum Rita juga menanyakan mengapa Aji Said tidak menolak menerima pemberian uang tersebut? Menurut Aji Said itu adalah bentuk loyalitas dan dia melanjutkan kebiasaan dari pejabat sebelumnya.
Atas keterangan dari Aji Said, Rita menyatakan menolak semua ketarangan. Mengenai uang yang diserahkan ke Suroto, itu juga dibantah oleh Rita.
"Saya menolak semua keterangan saksi yang mengatakan atas perintah saya, uang diserahkan ke Suroto tidak benar. Semasa saya bupati, saya hanya menerima berkas di rumah jalan Mulawarman. Berkasnya itu banyak, tidak pernah ada uang dalam map atau amplop atau dalam bentuk apapun," tegas Rita.