Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung Sebagai Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi E-KTP.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ketua KPK, Agus Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi E-KTP.

Penetapan tersangka baru tersebut diumumkan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dua tersangka baru tersebut merupakan merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi (IHP) serta mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM).

Baca: Kartu Perdana Kuota Internet Masih Diminati Meskipun Batas Waktu Registrasi Akan Berakhir

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yaitu IHP dari swasta dan MOM juga dari swasta," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca: Kegiatan Penyelidikan KPK di Kendari Harus Jadi Pelajaran Berharga Bagi Pejabat di Sulawesi Tenggara

Bahkan, tiga diantaranya yakni Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong telah berstatus terpidana.

Tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa (Setya Novanto) dan tersangka (Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo).

"IHP dan MOM diduga bersama-sama Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap Agus.

Baca: Anggota DPRD Kota Bekasi Mangkir Dari Panggilan KPK

Seperti diketahui, Irvanto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. Irvanto juga diketahui keponakan dari Setya Novanto.

Dirinya adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Irvanto juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP. Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irvanto mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved