Zakat BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional Mantapkan Sosialisasi UPZ ke Kementerian dan BUMN
Setelah kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berlomba-lomba menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Dia memaparkan, pelatihan ini adalah salah satu bentuk pelayanan BAZNAS sekaligus dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus UPZ. “Acara pelatihan bekerja sama dengan Badan Diklat BAZNAS yang memberikan materi pelatihan dasar, ujian sekaligus sertifikat untuk para peserta. Setelah ini, menyusul berikutnya UPZ kementerian, lembaga negara dan swasta,” ucap Mohan.
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). (*)