Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Jusuf Kalla Tidak Bisa Mencalonkan Diri Kembali Sebagai Wakil Presiden, Ini Penjelasan KPU

"Jadi tafsir kami, dua periode itu pokoknya dua periode, perkara dua periode itu turut-turut atau tidak itu bukan hal prinsipil,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jusuf Kalla (JK) masih dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

Namun, untuk maju sebagai wakil presiden, pria asal Sulawesi Selatan itu tidak diperbolehkan.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca: Jawaban Mahfud MD Ditanya Pendapatnya soal PK Ahok

Dia menjelaskan, artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode.
Demikian juga orang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama.

"Kalau gitu, orang yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai capres ya boleh-boleh saja. sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan periode selama dua periode," tutur Hasyim, ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Baca: Gubernur Gorontalo Mengadu Soal Lamanya Izin Kapal di Atas 30 GT kepada Jokowi

JK pertama kali menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009.

Di periode pertama, dia mendampingi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Lalu, JK terpilih lagi menjadi wapres mendampingi Joko Widodo untuk periode 2014-2019.

Menurut dia, di dalam pasal 7 UUD 1945 dijelaskan presiden dan wapres memegang jabatan selama dua periode.

Baca: Novel Baswedan Berharap Matanya Bisa Kembali Melihat Usai Jalani Operasi Lanjutan

Namun, kata dia, tidak dijelaskan apakah dua periode itu berturut-turut atau ada jeda.

Apabila menggunakan analogi pilkada selama dua periode itu, kata dia, bisa berturut-turut dan bisa juga tidak.

Tetapi intinya dia sudah memegang jabatan yang sama dalam dua periode.

"Jadi tafsir kami, dua periode itu pokoknya dua periode, perkara dua periode itu turut-turut atau tidak itu bukan hal prinsipil," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved