Selasa, 7 Oktober 2025

Dilarang Iklan di TV, Perindo Merasa Dirugikan

"Ini sama halnya, seekor macan dengan kucing diadu berlari. Macan adalah partai-partai yang sudah berpuluh-puluh tahun. Kucing parpol baru lahir"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri) didampingi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (kanan) menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 

Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai alat peraga kampanye (APK). Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.

Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah.

Namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved