Korupsi KTP Elektronik
Saksi e-KTP Tegaskan Soal Fee 7 Persen Untuk Senayan Bukan SN Gorup
"Saya secara pribadi tidak dapat informasi selanjutnya dari Irvanto. Saya tidak tahu yang dimaksudn pitu apa, karena kami lanjut urus dokumen,"
"Begini yang mulia, sekitar jam 4-5 sore, jendela masih terang. Saya dan Pak Irvanto sedang menunggu dokumen untuk ditandatangani. Itu sudah proses lelang. Lalu kami ngobrol ngalor ngidul."
Baca: KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019 kepada Partai Politik
"Saya banyak komunikasi dengan bahasa Jawa. Tiba-tiba beliau ngomong, : abot, njalok pitu (berat, minta tujuh). Dia mengatakan proyek ini berat, karena banyak yang dikerjakan. Dia lalu tunjuk ke luar jendela. Saya tanya kono endi? (itu dimana), dia jawab Senayan," tutur Bobi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah Irvanto berbicara begitu, Bobi mengaku tidak membahas lagi, keduanya kembali fokus mengurusi dokumen.
Masih menurut Bobi, kala itu yang mendengarkan pembicaraan fee tujuh persen untuk Senayan hanya mereka berdua.
"Irvanto yang sampaikan fee ke Senayan 7 persen. Saat itu hanya kami berdua, tidak ada orang lain yang dengar," ucap Bobi.