Pemilu 2019
AM Hendropriyono Hadiri Langsung Mediasi PKPI Dengan KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (26/2/2018) kembali mengagendakan mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan KPU
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono usai menjalani mediasi dengan KPU RI di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
“Bawaslu menjadi mediator yang baik dan KPU sebagai pemimpin gerbong pemilihan umum sudah berlaku baik dengan memastikan keselamatan gerbong-gerbongnya. Besok kita lihat saja,” katanya.
PKPI dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan minimal 75 persen di kabupaten atau kota di 34 provinsi di Indonesia.
PKPI dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat tersebut di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.