Pemilu 2019
Tanpa Sang Raja Dangdut, Partai Idaman Jalani Mediasi di Bawaslu RI
Sementara mediasi dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan serta anggotanya yaitu Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman yang diketuai Raja Dangdut Rhoma Irama hari ini Sabtu (24/2/2018) menjalani mediasi atas gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tidak lolos dalam seleksi administrasi calon peserta Pemilu 2019 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Namun kehadiran Partai Idaman di Bawaslu hari ini tanpa dihadiri sang ketua umum.
Pihak Partai Idaman diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ramdansyah bersama kuasa hukum memulai mediasi sekitar pukul 10.20 dengan pihak KPU yang diwakili Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi dan Hasyim Asyari.
Sementara mediasi dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan serta anggotanya yaitu Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja.
Sebelum melaksanakan mediasi, Ramdansyah mengatakan pihaknya melakukan mediasi sebagai mekanisme gugatan yang harus dilalui belaka.
Karena menurutnya mediasi pasti akan berjalan sulit.
“Mediasi sebenarnya akan tampak sulit, karena kalau KPU menyatakan kami tidak lolos seharusnya langsung dilanjutkan proses ajudikasi (peradilan) saja. Karena mediasi ini sebenarnya adalah Alternative Dispute Resolution (ADR).”
“Karena sepertinya akan gagal, tapi sebagai prasyarat ya kita lakukan ini,” jelasnya kepada awak media.
Partai Idaman merupakan satu dari tujuh partai yang dinyatakan tidak lolos administrasi oleh KPU RI bersama Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Karena tak lolos administrasi mereka tak bisa melanjutkan mekanisme ke verifikasi faktual dan dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2019.
Partai Idaman dan enam partai tersebut mengajukan gugatan atas Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.