Sabu 1,6 Ton di Batam Berikut Empat Tersangka Diboyong ke Jakarta
Kini, tersangka dan barang bukti itu sudah berada di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang tersangka berikut narkoba jenis sabu sebesar 1,6 ton yang ditangkap di perairan Batam, Sabtu (24/2/2018) tiba di Jakarta.
Kini, tersangka dan barang bukti itu sudah berada di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Baik tersangka maupun barang bukti dijaga ketat oleh aparat kepolisian berseragam lengkap, bahkan tim Brimob juga diperbantukan untuk melakukan pengawalan.
Kini, keempat tersangka yang menggunakan baju tahanan orange itu sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan sabu 1,6 ton diletakkan di lobi gedung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mengusut bandar besar dibalik penyelundupan narkoba tersebut.
Diketahui kasus ini diawali dari Satgas gabungan Polri yang berhasil mengamankan satu unit kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura.
Kapal ini tidak dilengkapi dokumen dan surat kapal. Empat tersangka di kasus ini ialah. Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Yin Hua (63).