Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

Ahok Tunjuk 3 Pengacara Saat Sidang PK di MA, Siapa Mereka?

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama memberikan pendapatnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Baca: Alasan Ahok Ajukan PK, Selain karena Putusan Buni Yani, Anggap Hakim Khilaf

Tonton juga:

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

Baca: Majelis Hakim Minta Ahok Bisa Hadir Saat Persidangan Berikutnya

Baca: Saran Hotman Paris Hutapea Untuk Permasalahan Bu Dendy

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Penulis: David Oliver Purba
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved