Selasa, 30 September 2025

Muhammad Nazaruddin: Saya Ikhlas Bantu KPK

Nazaruddin menilai usulan Ditjen Imigrasi tersebut sudah pantas ia terima. Sebab, ia telah menjalani sebagian hukuman.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK

Saat dikonfirmasi soal usulan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tidak akan memberikan rekomendasi pembebasan Nazaruddin.(Abba Gabrillin)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Diusulkan Dapat Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Muhammad Nazaruddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan