Muhammad Nazaruddin: Saya Ikhlas Bantu KPK
Nazaruddin menilai usulan Ditjen Imigrasi tersebut sudah pantas ia terima. Sebab, ia telah menjalani sebagian hukuman.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK.
Saat dikonfirmasi soal usulan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tidak akan memberikan rekomendasi pembebasan Nazaruddin.(Abba Gabrillin)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Diusulkan Dapat Bebas Bersyarat, Ini Tanggapan Muhammad Nazaruddin