KPK Minta Kepala Daerah Tidak Lakukan Pencegahan Korupsi Seremonial Belaka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pimpinan daerah serius dan melaksanakan program pencegahan korupsi dengan niat yang baik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pimpinan daerah serius dan melaksanakan program pencegahan korupsi dengan niat yang baik.
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pencegahan korupsi hanya akan berhasil jika dilakukan sepenuh hati. Dirinya meminta kepala daerah tidak memandang pencegahan korupsi bersifat seremonial saja.
"Jangan sampai ada sikap setengah-setengah apalagi kepura-puraan sehingga menjadi bersifat seremonial belaka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (18/2/2018).
Febri mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali memproses kepala daerah yang ikut dalam even pencegahan korupsi.
Menurutnya hal itu disebabkan karena kepala daerah dan pihak-pihak yang diajak kerja sama tidak sungguh-sungguh.
Baca: Marak OTT, KPK Gencarkan Pencegahan Korupsi di 10 Provinsi Ini
"Kami datang ke daerah dengan kesadaran bahwa KPK harus hadir di daerah. Peran pemimpin daerah dan masyarakat untuk mengawal upaya pencegahan ini sangat dibutuhkan," tegas Febri.
Seperti diketahui, pada 5 Februari 2018 lalu, KPK telah mengirimkan surat ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di 10 provinsi tersebut mengenai rapat koordinasi pencegahan.
Dalam surat itu pimpinan KPK mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan setempat.
Sepuluh daerah baru yang akan menjadi perhatian KPK adalah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, dalam dua bulan terakhir, KPK telah menangkap lima kepala daerah melalui OTT. Empat diantaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.
Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sementara Mustafa diduga sebagai pemberi suap.