Minggu, 5 Oktober 2025

Piala Presiden 2018

Fahri Hamzah: Siapa Tuan Rumahnya Kalau Bukan Anies Baswedan?

Jawaban Fahri Hamzah saat ditanya netizen soal UU Keprotokolan terkait video Anies diadang di GBK.

Penulis: Rendy Sadikin
Kolase Tribunnews
Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Fahri Hamzah berkicau soal video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Stadion Gelora Bung Karno.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR tersebut mengunggah rekaman video Anies Baswedan diduga diadang saat hendak mengikuti rombongan Presiden Joko Widodo.

Dalam statusnya, Fahri menilai adegan itu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Sekretaris Negara.

Fahri mempertanyakan alasan Anies dilarang ikut rombongan Jokowi, sementara pejabat lain diperbolehkan.

"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" cuit akun @Fahrihamzah.

Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Fahri menyebut pendampingan tersebut diatur dalam undang-undang.

"Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU. Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol," cuit akun @Fahrihamzah menanggapi netizen yang soroti selebrasi Jokowi dan Anies.

Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok 'pendamping' Presiden.

"Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?" cuit akun @rijal_saeful.

Kemudian, Fahri pun menjawab bahwa ada konsep tuan rumah dalam UU protokoler.

"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.

Seorang warganet lalu menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan.

Berikut isinya seperti diunggah warganet dengan akun @faisalyusra:

UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN

Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved