Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Catatan Untuk 4 Parpol Baru: Pilih Caleg yang Bisa Berikan Insentif Elektoral bagi Partai

empat parpol baru harus benar-benar bisa menyakinkan nilai-nilai keberbedaannya dibanding 10 parpol lainnya di basis-basis pemilih

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua KPU Arief Budiman didampingi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerahkan berkas verifikasi faktual kepada Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng Anjarwati Tutty dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Senin (1/1/2017). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, yang merupakan partai besutan Tommy Soeharto dinyatakan belum memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Sebab, Bendahara Umum Partai Berkarya Raden Mas Hendryanto sedang sakit dan tidak bisa hadir dalam verifikasi faktual. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan empat parpol baru dan 10 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Lalu bagaimana empat parpol baru ini akan mampu mencuri perhatian publik untuk memilih mereka?

Menurut Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, empat parpol baru harus benar-benar bisa menyakinkan nilai-nilai keberbedaannya dibanding 10 parpol lainnya di basis-basis pemilih.

Karena masih baru, empat parpol tersebut juga harus solid di internalnya.

Baca: Presiden PKS: PKS Partaiku Jokowi Capresku itu Hoaks

Ia juga menilai, infrastruktur Parpol harus benar-benar jalan hingga ke tinggat terkecil di basis-basis pemilih. Pun kerja-kerja konkrit di konstituen.

Yang tak kalah penting, ia menegaskan, pilih Calon Legislatif secara tepat dan mampu memberikan sumbangan elektoral bagi partai.

"Pilih Caleg yang bisa memberikan insentif elektoral bagi partai," ujar Gun Gun Heryanto ketika diwawancarai di Kompas TV, Minggu (18/2/2018) malam.

Terakhr, menurutnya, parpol baru juga harus punya strategi political marketing yang tepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca: Fadli Zon: Harusnya Ditanyakan Ke Pak Jokowi, Kenapa Anies Enggak Diajak

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dinyatakan tak memenuhi syarat.

Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat TMS, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah TMS atau tidak memenuhi syarat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved