Pemilu 2019
Catatan Untuk 4 Parpol Baru: Pilih Caleg yang Bisa Berikan Insentif Elektoral bagi Partai
empat parpol baru harus benar-benar bisa menyakinkan nilai-nilai keberbedaannya dibanding 10 parpol lainnya di basis-basis pemilih
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai politik baru yang akan mengikuti Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan empat parpol baru dan 10 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.
Lalu bagaimana empat parpol baru ini akan mampu mencuri perhatian publik untuk memilih mereka?
Menurut Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, empat parpol baru harus benar-benar bisa menyakinkan nilai-nilai keberbedaannya dibanding 10 parpol lainnya di basis-basis pemilih.
Karena masih baru, empat parpol tersebut juga harus solid di internalnya.
Baca: Presiden PKS: PKS Partaiku Jokowi Capresku itu Hoaks
Ia juga menilai, infrastruktur Parpol harus benar-benar jalan hingga ke tinggat terkecil di basis-basis pemilih. Pun kerja-kerja konkrit di konstituen.
Yang tak kalah penting, ia menegaskan, pilih Calon Legislatif secara tepat dan mampu memberikan sumbangan elektoral bagi partai.
"Pilih Caleg yang bisa memberikan insentif elektoral bagi partai," ujar Gun Gun Heryanto ketika diwawancarai di Kompas TV, Minggu (18/2/2018) malam.
Terakhr, menurutnya, parpol baru juga harus punya strategi political marketing yang tepat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca: Fadli Zon: Harusnya Ditanyakan Ke Pak Jokowi, Kenapa Anies Enggak Diajak
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dinyatakan tak memenuhi syarat.
Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat TMS, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah TMS atau tidak memenuhi syarat.