Selasa, 30 September 2025

OTT di Lampung Tengah

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka Suap Pinjaman APBD

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan penetapan tersangka Mustafa tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Lampung/Perdiansyah
Cagub Lampung, Mustafa (tengah), mengikuti apel gelar pasukan pengamanan pilkada di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung, Kamis pagi, 15 Februari 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka kasus dugaan suap ke DPRD persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan penetapan tersangka Mustafa tersebut.

"Benar (Mustafa) sudah (ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan yang kemarin," kata Jumat (16/2/2018).

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Baca: Jokowi Salah Kostum Saat Hadiri Konferensi Forum Rektor Indonesia

J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.

‎Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved