Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Status Tersangka ke Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Jelambar

BPOM bersama Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/HAMDI PUTRA
Bahan baku pabrik kosmetik ilegal di Jelambar, Jakarta Barat, yang digerebek polisi dan BPOM. 

Laporan Reporter Warta Kota, Hamdi Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah ruko tiga lantai di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat, digunakan sebagai pabrik kosmetik ilegal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) bersama Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan seperti keluar masuk mobil bahan baku dan suara bising proses produksi," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Kamis (15/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ruko tersebut digunakan sebagai tempat meracik, memproduksim dan mengemas kosmetik ilegal.

Baca: BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Jelambar, Sudah Setahun Beroperasi dengan 13 Karyawan

Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar

"Lantai dasar untuk produksi, sedangkan lantai dua dan lantai tiga digunakan untuk kantor karyawan serta tempat menyimpan kemasan," ungkap Dewi Prawitasari, Kepala BPOM DKI Jakarta.

Pemilik ruko sekaligus pemilik pabrik kosmetik ilegal ini berinisial H, ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved