Korupsi KTP Elektronik
Majelis Hakim Tolak Permintaan Fredrich agar Sidang Selanjutnya Dipercepat
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menolak permintaan Frederich karena Majelis tersebut sudah dijadwalkan menyidangkan perkara di hari selain Kamis
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Fredrich Yunadi sempat meminta Ketua Majelis Hakim untuk mempercepat agenda sidangnya yang selanjutnya.
Padahal, ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar sidang dapat ditunda satu pekan agar dapat memberikan tanggapan pada nota keberatan atau (eksepsi) Frederich dan kuasa hukimnya.
"Kami dari JPU KPK akan menanggapi eksepsi Pak Fredrich maupun penasihat hukumnya dalam bentuk tertulis, untuk itu kami minta waktunya satu minggu," kata JPU KPK dalam persidangan.
Baca: Permintaan Fredrich Tunjukkan Foto-foto Penyidik KPK Ditolak Hakim
Namun, Fredrich meminta sidang selanjutnya diagendakan hari Senin.
"Mohon izin Pak, kalo bisa hari Senen," kata Fredrich.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menolak permintaan Frederich karena Majelis tersebut sudah dijadwalkan menyidangkan perkara di hari selain Kamis.
"Begini, perlu kami sampaikan bahwa sidang majelis ini biasanya dilangsungkan tiap hari Kamis. Kalau hari Senin atau pun Selasa, Rabu, kita sidang perkara lain," terang Ketua Majelis Hakim.
Untuk itu, Ketua Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya tetap berlangsung pada Kamis (22/2/2018) pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU KPK.
"Jadi tetap sidang yang beriktunya hari Kamis. Kita sepakati, kita tunda untuk memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memberikan pendapat atau tanggapannya. Kita tunda hari Kamis tanggal 22 Februari 2018," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca: Jalani Sidang Eksepsi, Fredrich Yunadi Ditemani Istri Dan Anak
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada Kamis (8/2/2018), Fredrich Yunadi didakwa bersama dokter Bimanesh Sutarjo dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Fredrich dan dokter Bimanesh didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
Perbuatan Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.