Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Kembali Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto

Febri mengatakan, Suyitno pernah dipanggil pada Rabu (20/12/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi Mas'ud.

Editor: Johnson Simanjuntak
Surya/Rorry Nurmawati
Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno usai diperiksa oleh tim penyidik KPK di Aula Mapolresta Mojokerto, Selasa (11/7/2017). SURYA/RORRY NURMAWATI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan panggilan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno, Kamis (15/2/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Suyitno akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.

"Suyitno, Wakil Walikota Mojokerto, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas'ud Yunus, Walikota Mojokerto)," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Febri mengatakan, Suyitno pernah dipanggil pada Rabu (20/12/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi Mas'ud.

Baca: Golkar Kecewa dan Prihatin Kader Kembali Terseret Pusaran Korupsi

Sebelumnya, KPK menjerat Mas'ud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sejak 17 November tahun lalu.

Mas'ud diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto terhadap tiga pimpinan dewan. Suap diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBD TA 2017 di Dinas PUPR.

Wiwiet terkena OTT KPK pada Jumat (16/6/2017) malam hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari di Kota Mojokerto.

Selain itu, KPK juga meringkus tiga politisi yang saat itu menjabat pimpinan DPRD setempat, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Hanif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved