Selasa, 30 September 2025

Rian Ernest : DPR Membuat UU Untuk Mengamankan Kepentingan Sendiri"

Rian mengaku sangat tak bisa menerima pengesahan revisi UU tersebut di tengah hangatnya kasus korupsi e-KTP

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Rian Ernest 

Dan yang ketiga, apakah DPR tidak mengetahui bahwa pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi pernah memutus bahwa penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak perlu mendapatkan izin dari MKD, melainkan cukup dari Presiden?

Rian berargumen, dalam pertimbangan putusan, MK mengatakan bahwa bisa saja anggota MKD yang akan memeriksa izin merupakan pihak yang bersebrangan dengan anggota DPR yang terjerat kasus pidana.

"Terdapat resiko penyalahgunaan wewenang, bila MKD diberikan wewenang izin tersebut," katanya.

Menurut pria yang pernah setahun menjadi guru di pedalaman terpencil NTT ini, apa yang dilakukan anggota Dewan saat ini menunjukkan bagaimana kualitas mereka.

Rian mengingatkan, tugas anggota DPR adalah legislator, atau pembuat Undang-Undang.

Namun, menurutnya, dengan pencapaian target legislasi yang jauh di bawah standar, itu sudah menunjukkan tidak bekerja-nya DPR sebagai sebuah sistem.

"Apakah layak dan pantas DPR membuat pasal kontroversial yang melindungi diri mereka sendiri? Apakah layak mereka membuat UU yang mengamankan kepentingan mereka semata?" tanyanya, penuh gugatan.

Menyadari para anggota dewan yang mengesahkan revisi tersebut juga anggota partai politik, Rian berharap semoga partai politik terus berbenah, dan bisa mengembalikan fungsi DPR sebagai pembuat legislator yang berpihak pada publik sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved