Selasa, 30 September 2025

UU MD3

Kader Pemuda Muhammadiyah Dilarang Pilih 8 Parpol Pendukung Pengesahan UU MD3

Ternyata politisi kita, imbuhnya, ingin berkuasa tanpa batas. Bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik.

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Rapat paripurna pengesahan RUU MD3 yang digelar di ruang paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memerintahkan seluruh kadernya untuk tidak memilih partai politik pendukung pengesahan UU MD3.

Demikian Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan kepada Tribunnews.com, Selasa (13/2/2018).

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Daniel Mananta Ternyata Sudah Punya Istri, Ini 7 Foto Cantiknya!

Kenapa demikian? Menurut Dahnil Simanjuntak, disahkannya Revisi UU MD3 oleh DPR RI dengan tambahan pasal dimana, DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.

Kata dia, ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.

Serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

"Bagi saya UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia Ke era kegelapan demokrasi," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Selasa (13/2/2018).

"Karena Mereka secara Berjamaah “membunuh” Demokrasi yang Sudah dibangun sejak reformasi lalu," tegasnya.

Untuk itu dia menilai, publik tidak boleh berdiam diri.

"Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan Demokrasi dan hukum tersebut," tegasnya.

Pengesahan revisi UU MD3 disetujui 8 fraksi sementara dua fraksi memutuskan walk out.

Delapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dua fraksi yang menolak keras dan memutuskan walk out adalah Fraksi Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Salah satu pasal yang yang disoroti dalam revisi ini adalah Pasal 122 huruf k.

Revisi Undang-Undang MD3 sekaligus mengukuhkan sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR kian tak tersentuh. Beberapa di antaranya yakni pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. Ada pula pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen.

Pada pasal 245 dinyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana tidak lagi atas seizin presiden namun melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD). Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menghapus keterlibatan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai ketentuan dalam pasal 245 sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya mempertimbangkan, bukan mengizinkan.

"Waktu putusan MK itu kan dikatakan harus persetujuan presiden. Kalaupun ditambah anak kalimat mempertimbangkan MKD, itu hanya mempertimbangkan. Enggak ada kewajiban (dipatuhi)," kata Yasonna usai pengesahan revisi Undang-undang MD3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Demikian pula pada pasal 122 huruf k tentang penghinaan parlemen. Yasonna menilai pasal tersebut wajar diadopsi di Undang-undang MD3. Ia menambahkan, di beberapa negara ada pasal sejenis yakni contempt of court dan contempt of parliament.

Ia pun mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau enggak setuju, boleh saja. Kalau merasa itu melanggar hak, ada MK. Enggak apa-apa biar berjalan saja," lanjut dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved