Zumi Zola Terjerat Kasus
Pemanggilan Zumi Zola sebagai Tersangka Bagian dari Strategi Penyidikan KPK
"Itu yang merencanakan penyidik, saya tidak boleh ikut campur. Biar nanti mereka yang agendakan sendiri," ungkap Agus Rahardjo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tetap merahasiakan kapan waktu pemeriksaan perdana Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka di kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Sekelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pun, Agus Rahardjo mengaku tidak mengetahui kapan waktu pemeriksaan pada Zumi Zola. Menurutnya itu adalah urusan penyidik. Dia menyatakan tidak ingin ikut campur.
Baca: Menyamar dan Pesan Jasa, Cara Polisi Bongkar Penipuan yang Manfaatkan Foto Wanita Seksi di Medsos
"Itu yang merencanakan penyidik, saya tidak boleh ikut campur. Biar nanti mereka yang agendakan sendiri," ungkap Agus Rahardjo, Jumat (9/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kapan waktu pemeriksaan Zumi Zola merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Menurutnya, tidak lama lagi, orang nomor satu di Jambi itu akan segera diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Saya cek ke penyidik, tentu akan dijadwalkan pemanggilan tersangkanya. Kami harap tidak terlalu lama. Tapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan," tegas Febri.
Diketahui Arfan bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.
Selain di kasus menerima gratifikasi, Arfan juga bertatus tersangka di fugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Arfan dan Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.