Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana

Setya Novanto hanya menegaskan, dirinya tidak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP 2011-2012 di DPR.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Senin (5/2/2018). 

Kata-kata Fredrich itu terpotong karena ketua majelis hakim meminta Fredrich berhenti bicara.

Bahkan, untuk menghentikan ucapan Fredrich, hakim terpaksa mengetuk palu.

"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. (tribun/theresia felisiani/kcm)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved