Selasa, 30 September 2025

Ketua DPR: Jangan Adu DPR dengan KPK dari Putusan MK

Menurut Bambang meski MK telah keluarkan putusan, Pansus‎ tidak akan memperpanjang masa kerjanya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berbincang dengan redaksi Tribun Grup dalam kunjungannya ke kantor Tribun di Jakarta, Rabu (24/1/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta untuk tidak membenturkan lagi lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) mengenai keabsahan pansus Angket KPK

"Pertama pesan dan harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini perbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, Pileg dan Pilpres‎," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/2/2018).

Menurut Bambang, meski MK telah keluarkan putusan namun Pansus‎ tidak akan memperpanjang masa kerjanya.

Pansus angket akan melaporkan hasil kerjanya pada rapat Paripurna 14 Februari mendatang.

‎"Pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan kami sampaikan pada tangga 14 februari mendatang saat penutupan masa sidang‎," katanya.

Baca: Sambut Pimpinan Baru DPR, Bamsoet: Welcome Join To The Club PDIP

Bamsoet juga menegaskan Pansus tidak akan memanggil KPK meski terdapat putusan MK.

Pansus juga tidak akan merubah rekomendasi Pansus terhadap KPK yang kini sedang dikaji di fraksi.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) mengenai Pansus Angket DPR untuk KPK.

MK menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Kajian hukum dan konstitusi tersebut.

MK menilai KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Undang undang.

Dengan demikian KPK dapat menjadi objek hak angket DPR.

Sebelumnya, pimpinan KPK tidak pernah hadir dalam panggilan pansus Angket DPR untuk KPK.

Argumen yang digunakan KPK yakni keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK masih diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan