Senin, 6 Oktober 2025

Potong Gaji 2,5 Persen, Negara Bisa Lakukan Perbuatan Zalim Terhadap PNS

Dahnil menilai jika Negara memotong tanpa "tebang pilih" seluruh PNS muslim sebesar 2,5 persen, itu bisa dinilai zalim.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, di aula KH.Ahmad Dahlan, Pusat Pimpinan Muhammadiyah, Menteng Raya, Rabu (27/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara terkait rencana pemerintah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

Dahnil menilai jika Negara memotong tanpa "tebang pilih" seluruh PNS muslim sebesar 2,5 persen, itu bisa dinilai zalim.

Karena ia tegaskan, zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Apa maksudnya kemampuan dan kelayakan?

Bila penghasilannya sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun.

Nah, menurut Dahnil, bila tidak mencapai Nishab dia tidak wajib membayar zakat.

Baca: Begini Respon Sandi Soal 1500 Ton Sampah Saat Banjir

"Justru Ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa “tebang pilih” mana yang mencapai Nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS," tegas Dahnil kepada Tribunnews.com, Rabu (7/2/2018).

Kecuali, lanjut Dahnil, Negara memotong untuk sedekah misalnya.

Tapi sedekah tentu dengan kesukarelaan. Tidak ada paksaan seperti zakat.

Jadi menurut Dahnil, Negara harus penuh kehati-hatian ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut.

"Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri," ujarnya.

"Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," katanya.

Berapa batas Nisab?

Menurutnya bisa per tahun, atau bisa perbulan. Tapi banyak Ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima. Artinya baiknya perbulan.

Nah, terkait gaji PNS ini, dia jelaskan, kategorinya adalah zakat profesi.

Nisab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi.

Atau seringkali Nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras.

Jadi kalau misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp8.200 atau Rp10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak).

Jadi, misalnya, Dahnil memberikan contoh, 520 x Rp8.200 = 4.264.000. Atau bila 520 x Rp10.000 = 5.200.000.

"Jadi bila penghasilannya dibawah Rp4.264.000 maka dia tidak wajib zakat," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved