Potong Gaji 2,5 Persen, Negara Bisa Lakukan Perbuatan Zalim Terhadap PNS
Dahnil menilai jika Negara memotong tanpa "tebang pilih" seluruh PNS muslim sebesar 2,5 persen, itu bisa dinilai zalim.
Nah, terkait gaji PNS ini, dia jelaskan, kategorinya adalah zakat profesi.
Nisab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi.
Atau seringkali Nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras.
Jadi kalau misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp8.200 atau Rp10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak).
Jadi, misalnya, Dahnil memberikan contoh, 520 x Rp8.200 = 4.264.000. Atau bila 520 x Rp10.000 = 5.200.000.
"Jadi bila penghasilannya dibawah Rp4.264.000 maka dia tidak wajib zakat," ujarnya.