Zumi Zola Terjerat Kasus
PAN Yakin Zumi Zola Tidak Terlibat Suap Pengesahan RAPBD Jambi
"Selain itu dia dari keluarga berada, jadi buat apa mencelakakan diri untuk melakukan hal seperti yang dituduhkan,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno mengatakan partainya hinggi kini masih percaya Gubernur Jambi Zumi Zola tidak terlibat dalam dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Menurut Eddy PAN masih menjujung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca: Sudah Bersurat, Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin
"Kita secara internal percaya pada kejujuran dan integritas dari Zumi Zola, sehinga apa yang disampaikan pada kami dalam keterlibatannya dalam proses ketok palu APBD tidak seperti apa yang disampaikan di media," ujarnya Eddy di kawasan Senopati, Jakarta selatan, Selasa, (6/2/2018).
Keyakinan Eddy tersebut lantaran Zumi Zola bukan politikus baru yang menjadi kepala daerah.
Baca: SBY Sebut Ada Pertemuan Sebelum Mirwan Amir Sebut Nama Dirinya Dalam Sidang Setya Novanto
Sebelum menjabat Gubernur Jambi, Zumi Zola sempat menjabat bupati Tanjung Jabung Timur.
"Selain itu dia dari keluarga berada, jadi buat apa mencelakakan diri untuk melakukan hal seperti yang dituduhkan," katanya.
PAN menurut Eddy akan memberikan bantuan hukum apabila diminta Zola.
Baca: HIPKA Siap Cetak Wirausahawan Baru Untuk Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Tidak hanya bantuan hukum PAN siap memberikan apapun yang dibutuhkan Zola.
"Karena merupakan kader, PAN akan memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang dibutuhkan," pungkasnya.
Baca: Bertemu di Istana Wakil Presiden, Jokowi Bersama Jusuf Kalla Bahas Peningkatan Investasi
Zumi Zola resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.
Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.